Bahwa sesungguhnya alam beserta
apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang
menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk,
tanah air dan alam sebagai suatu bentuk pernyataan keta`atan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan
mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan
tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan
pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya
akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa,
dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap
manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan
peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa SMA Negeri 6 Tasikmalaya
dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
seluruh warga SMAN 6 Tasikmalaya tanpa terkecuali, yang mencintai almamaternya
wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan guna
membangun prestasi ke jenjang lebihtinggi lagi.
Dengan ini dibentuklah sebuah
organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan SMA Negeri 6 Tasikmalaya
dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA Pasal 1
Organisasi
Pelajar Pencinta Alam SMA Negeri 6 Tasikmalaya ini bernama Pelajar Pecinta Alam
FELIS TIGRIS atau Kelompok Pecinta Alam Felis Tigris, disingkat PPA FT atau
lebih dikenal KPA FT
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi
ini berkedudukan di SMA Negeri 6 Tasikmalaya, Jl. Cibungkul Kel. Sukamaju Kaler
Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat kode POS 46151. dan apabila diperlukan
KPA FT dapat berkedudukan diluar alamat tersebut.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi
ini didirikan di Bangka Gn. Syawal, Ciamis, pada tanggal 31 Januari 2002 untuk
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
SIFAT
Pasal 5
Organisasi ini bersifat
kekeluargaan, menjungjung tinggi persaudaraan dan setia kawan sesuai Kode Etik
dan Hakekat Pecinta Alam Indonesia
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
TUJUAN
Pasal 6
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk
menanam, memupuk, membina, dan mengembangkan rasa cinta pada alam sebagai
implementasi kecintaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia
Ayat 2
Organisasi
ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,
ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
KEGIATAN Pasal 7
Dalam usaha mencapai tujuannya,
organisasi ini baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi dan/atau
badan lainnya, menyelenggarakan kegiatan positif untuk mengenal dan mencintai alam,
kemanusiaan, serta ilmu pengetahuan
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN SLAYER
LAMBANG
Pasal 8
Lambang KPA
FT adalah Segitiga merah bertuliskan Felis Tigris Pendaki Gunung Penempuh Rimba
serta terdapat gambar telapak kaki kanan yang menggunakan warna hitam dan di
dalamnya terdapat segitiga dengan latar putih dimana terdapat kepala Harimau,
Mata Angin dan Sketsa Gn Galunggung dengan ke Tujuh Puncaknya.
BENDERA
Pasal 9
Bendera KPA FT berupa kain
berwarna putih, berukuran 90 x 120 cm, dengan lambang KPA FT ditengahnya.
SLAYER
Pasal 10
Atribut keanggotaan KPA FT adalah
berupa slayer berbentuk segitiga sama kaki berwarna ungu, dengan panjang alas
berukuran 100 cm tinggi 50 cm dan dilengkapi dengan lambang KPA FT berbentuk
segitiga dengan panjang alas berukuran 9cm tinggi 9cm dan segitiga dalam
panjang 7cm tinggi 7cm yang terletak pada sikunya.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 11
Keanggotaan
organisasi ini terdiri dari:
1.Anggota Aktif
2.Anggota Biasa
3.Anggota kehormatan
Pasal 12
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban
memenuhi ikrar KPA FT
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
RUANG LINGKUP
KPA FT berada di dalam lingkungan
SMA Negeri 6 Tasikmalaya sebagai bagian dari ekstrakurikuler.
Pasal 13
KEPENGURUSAN
Pengurus dan tata cara kerja KPA
FT ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya
Pasal 14
MASA JABATAN
Untuk mengatur jalannya organisasi
dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun
serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan
berikutnya.
Pasal 15
HUBUNGAN KERJASAMA
Badan pengurus mengatur jalannya
organisasi dan melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap
perlu.
Pasal 16
MUBES
Kekuasaan tertinggi organisasi
terletak pada Musyawarah Besar (MUBES)
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Kekayaan organisasi didapat dari
uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha
lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 19
Organisasi ini hanya dapat
dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota dalam Rapat Umum Anggota atau Mubes.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.