Thursday
2024-11-28
11:46
Search
Calendar
«  February 2010  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28
Entries archive
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

KPA FELIS TIGRIS SMAN 6 Tasikmalaya

Main » 2010 » February » 13 » ANGGARAN DASAR
19:36
ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK PECINTA ALAM FELIS TIGRIS

SMAN 6 TASIKMALAYA

 MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu bentuk pernyataan keta`atan terhadap Tuhan.

 Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

 Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.

 Bahwa SMA Negeri 6 Tasikmalaya dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh warga SMAN 6 Tasikmalaya tanpa terkecuali, yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan guna membangun prestasi ke jenjang lebihtinggi lagi.

 Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan SMA Negeri 6 Tasikmalaya dengan anggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

NAMA
Pasal 1

Organisasi Pelajar Pencinta Alam SMA Negeri 6 Tasikmalaya ini bernama Pelajar Pecinta Alam FELIS TIGRIS atau Kelompok Pecinta Alam Felis Tigris, disingkat PPA FT atau lebih dikenal KPA FT


TEMPAT
Pasal 2

Organisasi ini berkedudukan di SMA Negeri 6 Tasikmalaya, Jl. Cibungkul Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat kode POS 46151. dan apabila diperlukan KPA FT dapat berkedudukan diluar alamat tersebut.

 WAKTU
Pasal 3

Organisasi ini didirikan di Bangka Gn. Syawal, Ciamis, pada tanggal 31 Januari 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II
ASAS DAN SIFAT

ASAS
Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila

SIFAT

Pasal 5

Organisasi ini bersifat kekeluargaan, menjungjung tinggi persaudaraan dan setia kawan sesuai Kode Etik dan Hakekat Pecinta Alam Indonesia

 

BAB III

TUJUAN DAN KEGIATAN

TUJUAN
Pasal 6

Ayat 1

Organisasi ini bertujuan untuk menanam, memupuk, membina, dan mengembangkan rasa cinta pada alam sebagai implementasi kecintaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia

Ayat 2

Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

 

KEGIATAN
Pasal 7

Dalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi dan/atau badan lainnya, menyelenggarakan kegiatan positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan, serta ilmu pengetahuan

 

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN SLAYER

LAMBANG
Pasal 8

Lambang KPA FT adalah Segitiga merah bertuliskan Felis Tigris Pendaki Gunung Penempuh Rimba serta terdapat gambar telapak kaki kanan yang menggunakan warna hitam dan di dalamnya terdapat segitiga dengan latar putih dimana terdapat kepala Harimau, Mata Angin dan Sketsa Gn Galunggung dengan ke Tujuh Puncaknya.

 

BENDERA
Pasal 9

Bendera KPA FT berupa kain berwarna putih, berukuran 90 x 120 cm, dengan lambang KPA FT ditengahnya.

SLAYER
Pasal 10

Atribut keanggotaan KPA FT adalah berupa slayer berbentuk segitiga sama kaki berwarna ungu, dengan panjang alas berukuran 100 cm tinggi 50 cm dan dilengkapi dengan lambang KPA FT berbentuk segitiga dengan panjang alas berukuran 9cm tinggi 9cm dan segitiga dalam panjang 7cm tinggi 7cm yang terletak pada sikunya.

 

BAB IV
ANGGOTA

Pasal 11

Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:

1.       Anggota Aktif

2.       Anggota Biasa

3.       Anggota kehormatan

Pasal 12
Ayat 1

Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.

 Ayat 2

Setiap anggota berkewajiban memenuhi ikrar KPA FT

 

BAB V
ORGANISASI

Pasal 12

RUANG LINGKUP

KPA FT berada di dalam lingkungan SMA Negeri 6 Tasikmalaya sebagai bagian dari ekstrakurikuler.

                                                                                                        

Pasal 13

KEPENGURUSAN

Pengurus dan tata cara kerja KPA FT ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya

 

Pasal 14

MASA JABATAN

Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya. 

 

Pasal 15

HUBUNGAN KERJASAMA

Badan pengurus mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

 

Pasal 16

MUBES

Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Musyawarah Besar (MUBES)

 

BAB VI

KEUANGAN
Pasal 18

Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

 

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 19

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota atau Mubes.

 

BAB VIII

PERATURAN-PERATURAN LAIN

Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Views: 1036 | Added by: felis | Tags: AD/ART | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *: